Senin, 06 Mei 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NISN 2019

Referensi bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik kelas satu Sekolah Dasar dilakukan melalui sistem Dapodik, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian  NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.

Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/)

Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah:
a Mengidentifikasi setiap individu peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
b. Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan data referensi pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) sampai di Kemendikbud;
c. Memberikan panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi  mudah dan standar yang bisa dipahami  bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik

Unduh Petunjuk Peaksanaan Pengelolaan NISN 2019 Unduh disini
Read more

Jumat, 03 Mei 2019

ULT LPMP JAWA TENGAH

Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah melakukan sinergitas dengan Kantor Dinas Pendidikan di 35 Kabupaten/Kota serta Kantor Cabang Dinas 13 Wilayah yang ada di Jawa Tengah. Layanan berbasis web ini akan melayani secara Daring atau Online dan Tatap Muka kepada semua lapisan masyarakat Jawa Tengah..

Untuk masuk dalam layanan aplikasi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah ini
2. Masukkan email dan password yang sudah di daftarkan
3. Untuk yang belum mendaftar klik G+ Sign In with Google+ , lalu masuk dengan gmail
4. Masukkan NIK dan Tanggal Lahir lalu klik Verifikasi
5. Jika data tidak ditemukan isikan data profil diri yang diminta dalam aplikasi ULT LPMP ini
6. Klik simpan dan verifikasi

Tampilan Aplikasi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah
Di dalam Aplikasi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah, kita bisa menanyakan perihal : Sertifikasi Pendidik, NUPTK, Penilaian Angka Kredit, Rapor Mutu PMP, Dapodik, Sarana dan Prasarana di LPMP Jawa Tengah, Kerja Sama, Permohonan Informasi, dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Untuk Layanannya ada 2 cara yaitu secara online dan tatap muka seperti yang sudah dijelaskan diatas


Tampilan Layanan Secara Online

Tampilan Layanan Secara Tatap Muka
Unduh Panduan Aplikasi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah Klik disini






Read more

Kamis, 28 Maret 2019

Cek Info GTK Periode Januari-Juni 2019

Cek Info GTK atau Info Guru adalah fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), fasilitas ini berfungsi untuk mengecek kevalidan data hasil scronisasi dari aplikasi dapodik

Untuk semester genap ini atau Periode Januari-Juni 2019 sudah bisa di lihat melalui link http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui login di akun https://paspor.simpkb.id/
untuk periode Januari-Juni 2019 ini ada ada yang baru yaitu cek melalui akun guru/ptk yang ada di aplikasi dapodik.

Berikut langkah - langkah cek data di info gtk :
2. silahkan pilih NUPTK dan Tanggal Lahir
3. masukkan NUPTK dan Tahun Bulan Lahir


Untuk cara yang kedua hampir sama dengan cara yang pertama diatas yaitu :
2. silahkan pilih Account PTK 
3. masukkan Account PTK pada aplikasi dapodik dan password PTK pada aplikasi dapodik


Cara yang ketiga yaitu melalui https://paspor.simpkb.id/ login menggunakan email dan password yang telah di daftarkan di sim GPO lalu klik layanan info GTK



























Read more

Kamis, 21 Maret 2019

SK Tim BOS Reguler 2019

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tim Bos Reguler Sekolah mengalami perubahan tidak seperti tahun sebelumya, untuk tahun 2019 susunan Tim Bos Reguler Sekolah terdiri atas :
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota  : 
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik diluar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem   Dapodik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masukdalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
h. bertanggung jawab  secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Contoh SK Tim BOS Reguler 2019 Klik disini
Contoh SK Penunjukan Bendahara BOS Klik disini
Read more

Senin, 18 Maret 2019

Pos Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 dan Unduh Panduan Sispena

Memasuki tahun 2019 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) mengeluarkan Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah (POS Akreditasi Sekolah/Madrasah) Tahaun 2019
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah :
1. Semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi
2. Semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya, termasuk yang akreditasinya habis pada tahun 2019
3. Sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskansekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya


Pos Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019 unduh Klik disini
Panduan Sispena unduh Klik disini
Read more

Cara Memperbaiki Titik Koordinat Satuan Pendidikan

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015, Tentang Data Pokok Pendidikan, khususnya dalam hal peningkatan kualitas data yang besrsumber dari satuan pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) memandang perlu untuk melakukan langkah perbaikan titik koordinat bagi satuan pendidikan yang sudah ada. Perbaikan titik koordinat ini diharapkan bisa mendukung program pemerintah lewat Kemendikbud yaitu : mewujudkan zonasi mutu satuan pendidikan.

Disamping satuan pendidikan, titik koordinat peserta didik yaitu siswa juga perlu diisi hal tersebut sudah diterapkan pada aplikasi dapodik tahun 2019c.

Berikut langkah-langkah cara memperbaiki titik koordinat pada satuan pendidikan juga bisa diterapkan dalam memperbaiki titik koordinat peserta didik 

Silahkan Unduh Klik disini



Read more

Minggu, 17 Maret 2019