Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tim Bos Reguler Sekolah mengalami perubahan tidak seperti tahun sebelumya, untuk tahun 2019 susunan Tim Bos Reguler Sekolah terdiri atas :
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik diluar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masukdalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar