Senin, 18 Maret 2019

Cara Memperbaiki Titik Koordinat Satuan Pendidikan

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015, Tentang Data Pokok Pendidikan, khususnya dalam hal peningkatan kualitas data yang besrsumber dari satuan pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) memandang perlu untuk melakukan langkah perbaikan titik koordinat bagi satuan pendidikan yang sudah ada. Perbaikan titik koordinat ini diharapkan bisa mendukung program pemerintah lewat Kemendikbud yaitu : mewujudkan zonasi mutu satuan pendidikan.

Disamping satuan pendidikan, titik koordinat peserta didik yaitu siswa juga perlu diisi hal tersebut sudah diterapkan pada aplikasi dapodik tahun 2019c.

Berikut langkah-langkah cara memperbaiki titik koordinat pada satuan pendidikan juga bisa diterapkan dalam memperbaiki titik koordinat peserta didik 

Silahkan Unduh Klik disini



0 komentar:

Posting Komentar