Pada tanggal 27 April 2020 sesuai dengan berita yang di posting pada website https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dalam tugas tambahan di aplikasi dapodikdasmen terdapat tugas tambahan baru yaitu "Pelaksana PBJ",
Pelaksana PBJ sendiri adalah petugas yang berkaitan dengan Barang dan Jasa di sekolah atau Satuan Pendidikan. Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan adalah Kepala Satuan Pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan Kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan / tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan
Cara untuk mengaktifkan referensi baru "Pelaksana PBJ" pada tugas tambahan GTK di Aplikasi Dapodikdasmen adalah sebagai berikut :
1. Lakukan singkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen terlebih dahulu, hal ini bertujuan agar refrensi "Pelaksana PBJ" bisa turun ke dalam list tugas tambahan GTK di Aplikasi Dapodikdasmen
2. Isi data SK Pelaksana PBJ di tugas tambahan GTK yang ditunjuk sebagai Pelaksana PBJ dalam Aplikasi Dapodikdasmen
contoh gambar |
4. Pastikan GTK yang ditunjuk sebagai Pelaksana PBJ memiliki akun GTK di Aplikasi Dapodik
5. Lakukan singkronisasi kembali untuk mengirimkan data Pelaksana PBJ
0 komentar:
Posting Komentar