Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan secara tunai kepada anak usia sekolah (6 - 21 tahun) dari keluarga miskin, rentan miskin yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera, dan Program Keluarga Harapan (PKH)
PIP sendiri merupakan kerjasama dari tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenang)
Tujuan dari PIP adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin agar terus bersekolah dan jangan sampai putus sekolah
Besaran dana untuk PIP :
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp. 750.000,-/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C Mendapatkan Rp. 1.000.000,-/tahun
Dana PIP digunakan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi
Bagaimana caranya cek dana PIP sudah cair atau belum berikut caranya :
1. Masuk ke alamat websitenya di https://pip.kemdikbud.go.id/enterprise/session
2. Setelah itu ubah tipe menjadi login sebagai sekolah lalu klik login SSO Dapodik
3. Masukkan username dan password dapodikdas melalui Login SSO Dapodik
4. Setelah masuk website SIPINTAR Enterprise klik siswa di sebelah kiri dan akan tampil siswa penerima PIP sekolah kita dari beberapa tahap dan bisa dilihat tahap dan siswa yang sudah bisa cair
5. Konfirmasi juga bisa kita klik untuk update data siswa menyangkut penerimaan dana PIP jika siswa tersebut Beda jenjang, kembali ke negara, Lulus, Meninggal, Menolak, Mutasi, Sudah cair, Tidak bisa dihubungi, Tidak sekolah
6. Siswa juga bisa mengecek secara mandiri melalui https://pip.kemdikbud.go.id/index/ceknisn
siswa memasukkan no NISN, Tahun Bulan Lahir, dan Nama Ibu Kandung
Setiap penerima dana PIP memegang kartu KIP, Kartu KIP menjadi tanggung jawab pemilik kartu tersebut, jika kartu KIP rusak atau hilang pemilik kartu KIP dapat menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk menganti kartu baru pemilik kartu wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri
Website PIP https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar