Senin, 15 November 2021
Senin, 08 November 2021
Berbagai Aplikasi Login Dengan Akun Pembelajaran
Aplikasi yang bisa kita akses dengan menggunakan akun pembelajaran :
- Panggilan Video
- Aplikasi Merdeka Belajar
- Penyimpanan Daring
- Kelas Daring
- login di Chromebook
- Presentasi Daring
- Formulir Daring
- Dokumen Daring
- Login di SIMPKB dengan cara klik disini
- Excel
Lebih lengkap silahkan mengunjungi web https://www.belajar.id/
Minggu, 07 November 2021
Sekolah Aman
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama akan menerapkan Aplikasi PeduliLingdungi di satuan pendidikan
Untuk penerapan PeduliLindungi di Satuan Pendidikan akan berbeda dengan penerapan PeduliLIndungi di tempat/fasilitas umum lain. Di Satuan Pendidikan, akan diterapkan dua skema penggunaan PeduliLindungi:
- Model pertama: setiap pengunjung dan tamu yang datang ke lingkungan Satuan Pendidikan harus melakukan scan QR code PeduliLindungi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terinstall di handphone masing-masing pengunjung/tamu.
- Model kedua: skema Sekolah Aman. Dalam skema ini, Kementerian Kesehatan akan mengirimkan notifikasi via Whatsapp dan email ke nomor Whatsapp & email Bapak/Ibu Kepala Sekolah apabila ada warga Satuan Pendidikan yang terdeteksi kategori Hitam pada database PeduliLindungi. Status warna hitam di PeduliLindungi bermakna ybs tercatat sebagai kasus konfirmasi COVID-19 atau tercatat sedang kontak erat dengan orang terkonfirmasi COVID-19. Ketika mendapatkan notifikasi ini, kami mohon Bapak/Ibu Kepala Sekolah dapat segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Puskesmas dan pihak-pihak terkait lain untuk penanganan lebih lanjut.
- Buka web
Masuk ke situs Sekolah Aman di https://sekolahaman.kemkes.go.id dan klik masuk - Login SSO Kemendikbud
Operator sekolah memasukkan user akun di Dapodik - Masuk ke laman Profil Sekolah / Detil Satgas
Klik menu Profil Sekolah dan klik icon "Lihat detil" di kolom aksi, maka akan masuk ke laman Detil Satgas. Klik icon pencil untuk mengedit
Selasa, 02 November 2021
Cara Masuk SIMPKB Dengan Akun Pembelajaran, Apakah Bisa ? Yuk Simak Caranya
Akun pembelajaran bisa digunakan sebagai akses masuk di SIMPKB tetapi terlebih dahulu kita harus menautkan akun pembelajaran kita dengan SIMPKB caranya :
- Login di https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/
- Masukkan Surel / SIMPKB-ID (No. UKG) dan Kata Sandinya
- Klik di Foto Profil lalu Klik ganti kata sandi
Akun Pembelajaran Lupa Password ? Yuk Simak Cara Resetnya
- Login di Akun Google
- Masuk dengan menggunakan akun admin yaitu akun dengan domain @admin.sd.belajar.id biasanya akun milik kepala sekolah dan operator sekolah
- Setelah berhasil masuk klik tanda admin
Sabtu, 30 Oktober 2021
Cara Pengaktifan Akun Pembelajaran
Sebelum digunakan akun pembelajaran harus terlebih dahulu diaktifkan supaya dapat digunakan mengakses berbagai platform dari Kemdikbudristek, caranya :
2. Masukkan username dan password dapodik
5. Buka file tersebut dan buka login gmail untuk pengaktifan akun pembelajaran, masukkan username yang ada di dalam file MS Excel dengan format data COMMA Separated Value (CSV)
8. Masukkan password baru untuk pengaktifan akun pembelajaran, usahakan password dicatat supaya tidak lupa, untuk lupa password yuk simak caranya klik disini
Mengenal Akun Pembelajaran
Apa itu Akun Pembelajaran ? Akun Pembelajaran merupakan nama akun (User ID) yang bertanda belajar.id dan kata sandi (password) yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi pembelajaran.
Apa manfaat memiliki akun pembelajaran ?
1.
Lebih mudah dan efektif melaksanakan kegiatan
belajar mengajar seperti konferensi, video, pengarsipan kelas, dokumen daring
dan lainnya
2.
Dapat mengakses semua platform Kemdikbudristek
3.
Data daring aman tersimpan
4.
Mengakses dan menggunakan Chromebook
5.
Menerima informasi resmi dari Kemdikbudristek
Siapa saja yang
memiliki akun pembelajaran ?
- Murid, meliputi:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Sekolah Dasar (SD) dan Program Paket A kelas 5-6
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Program Paket B kelas 7–9
- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Program Paket C kelas 10–12
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10–13
- Sekolah Luar Biasa (SLB) kelas 5–12
- Guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah
- Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:
- Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)
- Operator Sekolah yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik
Operator Sekolah bisa mendapatkan Akun Pembelajaran dengan cara berikut:
