Jumat, 22 Mei 2020

SIMPPK-validasi

SIMPPK-validasi adalah memvalidasi data sekolah sesuai dengan kondisi yang atau keadaan yang sebenarnya, validasi data tersebut meliputi : 

1. Data Validator : yaitu personal yang melakukan validasi data di SIMPPK, bisa kepala sekolah, kepala tata usaha (TU), pembantu kepala sekolah, guru, staf TU, staf dinas/lainnya

2. Data Rombel : validasi data rombel meliputi jumlah rombel dan jumlah siswa tiap tiap rombel dari tingkat/kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) misal untuk SD

3. Data Pendidik : validasi data pendidik meliputi pendidik yang pensiun, pindah sekolah induk, meninggal dunia , cuti sakit dan lain lain

4. Data Lainnya : validasi di data lainnya meminta guru/pendidik di sekolah induk tetapi belum masuk ke dapodik bisa guru mapel maupun kelas, untuk guru/pendidik yang belum masuk di dapodik bisa di tambahkan disini 

Bagaimana caranya validasi di SIMPPK ?

1. Klik di https://ppk.pgdikdas.kemdikbud.go.id/validasi/ lalu isikan ID Kab/Kota, untuk ID ini diberikan oleh Dinas Dikbud Kabupaten


2. Setelah itu masuk ke langkah berikutnya masukkan NPSN sekolah dan kode akses lalu klik mulai validasi, untuk kode akses di dapat dari Dinas Dikbud Kabupaten


3. Setelah itu isikan data validator


4. Langkah selanjutnya validasi data rombel, disini yang di validasi jumlah rombel dan jumlah siswa


5. Kemudian kita masuk ke validasi data pendidik, validkan data pendidik di sekolah apakah masih aktif, pensiun, meninggal dunia atau mungkin pindah tugas ke sekolah lain


6. Langkah berikutnya validasi data lainnya, divalidasi data lainya entrikan guru/pendidik (baik guru kelas maupum guru mapel) yang belum masuk kedalam aplikasi dapodikdasmen


7. Dan langkah yang terakhir kirimkan hasil validasi tadi, untuk langkah yang ini sebelum validasi dikirim pastikan data sudah di cek ulang hasil pengisian dari awal tadi, karena jika terjadi kesalahan pada saat validasi data dan data sudah dikirim sekolah tersebut tidak bisa login atau masuk kembali ke alamat ini https://ppk.pgdikdas.kemdikbud.go.id/validasi/


Read more

Selasa, 12 Mei 2020

Contoh Prosedur Operasional Standar (POS) PPDB 2020/2021

Seperti kita ketahui bersama tahun 2020 ini kita di hentakan oleh pandemi virus corona yang hampir melanda di seluruh dunia termasuk juga di indonesia, karena keganasan dan proses penularan yang cepat pemerintah indonesia menerapkan social distancing dan physical distancing yaitu jaga jarak baik secara fisik maupun sosial hal ini bertujuan supaya memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, karena penerapan social distancing dan physical distancing ini berimbas ke banyak bidang, di bidang transportasi banyak alat transportasi yang ditutup, di bidang pariwisata juga sama banyak juga yang ditutup, untuk bidang pendidikan juga terkena imbasnya siswa belajar lewat metode daring atau online dari rumah.

Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2020/2021 ini juga tidak seperti tahun tahun sebelumnya, PPDB tahun 2020/2021 ini dilaksanakan secara daring dan secara konfensional, secara daring berarti melalui online, sedangkan secara konfensional calon siswa datang langsung ke sekolah diantar oleh orang tua, tapi cara konfensional ini belum bisa diterapkan sementara ini melihat perkembangan dari pandemi virus corona yang masih terjadi proses penularan 

contoh POS PPDB 2020/2021 unduh disini


Read more