Senin, 06 Mei 2019

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN NISN 2019

Referensi bagi peserta didik adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi peserta didik di lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), setelah data peserta didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada peserta didik kelas satu Sekolah Dasar dilakukan melalui sistem Dapodik, setelah data peserta didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian  NISN adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang terdata di data referensi Kemendikbud.

Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master referensi dalam Dapodik. Hasil pemberian NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http://nisn.data.kemdikbud.go.id/)

Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah:
a Mengidentifikasi setiap individu peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
b. Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan data referensi pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) sampai di Kemendikbud;
c. Memberikan panduan yang lebih jelas dalam mekanisme pengelolaan NISN, sehingga menjadi  mudah dan standar yang bisa dipahami  bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang tua peserta didik

Unduh Petunjuk Peaksanaan Pengelolaan NISN 2019 Unduh disini
Read more

Jumat, 03 Mei 2019

ULT LPMP JAWA TENGAH

Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah melakukan sinergitas dengan Kantor Dinas Pendidikan di 35 Kabupaten/Kota serta Kantor Cabang Dinas 13 Wilayah yang ada di Jawa Tengah. Layanan berbasis web ini akan melayani secara Daring atau Online dan Tatap Muka kepada semua lapisan masyarakat Jawa Tengah..

Untuk masuk dalam layanan aplikasi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah ini
2. Masukkan email dan password yang sudah di daftarkan
3. Untuk yang belum mendaftar klik G+ Sign In with Google+ , lalu masuk dengan gmail
4. Masukkan NIK dan Tanggal Lahir lalu klik Verifikasi
5. Jika data tidak ditemukan isikan data profil diri yang diminta dalam aplikasi ULT LPMP ini
6. Klik simpan dan verifikasi

Tampilan Aplikasi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah
Di dalam Aplikasi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah, kita bisa menanyakan perihal : Sertifikasi Pendidik, NUPTK, Penilaian Angka Kredit, Rapor Mutu PMP, Dapodik, Sarana dan Prasarana di LPMP Jawa Tengah, Kerja Sama, Permohonan Informasi, dan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Untuk Layanannya ada 2 cara yaitu secara online dan tatap muka seperti yang sudah dijelaskan diatas


Tampilan Layanan Secara Online

Tampilan Layanan Secara Tatap Muka
Unduh Panduan Aplikasi Unit Layanan Terpadu LPMP Jawa Tengah Klik disini






Read more